Source : Line social Network |
No. 18/ 75 /DKom
SIARAN PERS
Bank
Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai
pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata
Uang), dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang
sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan
gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank
Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial,
Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan
persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Sebagaimana
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan
Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh
pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar
Pahlawan sbb:
1. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr.
(H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas
NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai
gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah);
3. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar
pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu
rupiah);
4. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada
bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu
rupiah);
5. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar
pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu
rupiah)
6. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai
gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu
rupiah);
7. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada
bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
8. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai
gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu
rupiah);
9. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar
Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan
Rp500,00 (lima ratus rupiah);
10. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai
gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus
rupiah); dan
11. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai
gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus
rupiah).
Penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional
tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat,
menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap
keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik
bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden
tersebut, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan
penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun
2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat
serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan
unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut
telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam
yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang
sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari
peredaran.
Jakarta, 14 September 2016
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
Arbonas Hutabarat
Direktur